Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Akan Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Kompas.com - 19/03/2020, 18:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan yang dimaksud terkait dengan pemberian sanksi berupa pemecatan Evi sebagai komisioner KPU, dan peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP.

Baca juga: Tak Kuorum, Komisioner KPU Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum

"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Evi menilai, putusan DKPP itu terlalu berlebihan.

Pasalnya, pengadu yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.

Sehingga, ia berpandangan, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

"Terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap putusan MK," ujar Evi.

Baca juga: KPU Masih Pelajari Putusan DKPP Soal Pemecatan Komisioner Evi Novida

Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik.

Artinya, ia tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Pelaksanakan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata dia, telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.

Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik

Selain itu, Evi juga menilai bahwa putusan DKPP tersebut cacat hukum.

Sebab, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP.

Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

Ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com