Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wahyu Setiawan, Dalami Penerimaan Uang

Kompas.com - 17/03/2020, 20:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Selasa (17/3/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini, antara lain mengofirmasi sejumlah uang yang diduga diterima.

"Ini memang benar, Pak WS diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaannya seputar bagaimana kronologisnya, bagaimana adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa petang.

Baca juga: Periksa 2 Teller, KPK Konfirmasi Buku Rekening yang Didapat saat OTT Wahyu Setiawan

Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti uang yang didapat saat menangkap Wahyu serta buku rekening terkaig dugaan penerimaan uang Wahyu dari pihak-pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Toni Hasibuan, menyebut hari ini merupakan pemeriksaan pertama Wahyu sebagai tersangka dalam kasus ini.

Toni kembali menegaskan, dalam kasus ini Wahyu hanya menerima uang sebesar 15.000 Dollar Singapura dari eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyato, Saeful Bahri.

Sedangkan, uang Rp 400 juta yang disiapkan untuk menyuap Wahyu, kata Toni, masih berada di tangan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelline hingga para tersangka itu dicokok KPK.

"Uang itu yang memang direncanakan diberikan ke wahyu Setiawan namun uang itu tidak pernah diterima oleh saudara Wahyu Setiawan karena memang Wahyu Setiawan itu menyampaikan uang itu tidak akan diterima karena dia tidak mau terlibat proses pergantian antarwaktu," kata Toni.

Baca juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Hasto Segera Disidang

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com