JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua teller Bank Mandiri Cabang Manokwari, Papua Barat, dalam kasus dugaan suap terkait anggota pergantian antarwaktu anggota DPR, Senin (2/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggali keterangan dari dua teller itu terkait buku rekening yang ditemukan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjaring eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Buku rekening yang di dalamnya ada transaksi uang kurang lebih Rp 600 juta yang berasal dari Papua Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
"Oleh karena itu, dikonfirmasi kepada dua orang saksi ini tentang bukti dari buku rekening tersebut, bagaimana bukti transfernya, dari siapa, dan sebagainya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK
Ali menuturkan, pemeriksaan dua teller hari ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Ketika itu, penyidik mengonfirmasi soal buku tabungan yang diduga menjadi penerimaan lain dari Wahyu Setiawan.
"Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang (teller) untuk mengkonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE (Wahyu) walaupun rekening bukan atas nama WSE," ujar Ali.
Baca juga: Periksa Sekjen PDI-P, KPK Konfirmasi Bukti Percakapan Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menerima dokumen terkait status Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Papayo yang diserahkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Senin hari ini.
"Jadi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu yang kita peroleh atau dapatkan dari KPU pusat. Jadi sekali lagi (Hasyim) bukan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Periksa Anggota Keluarga Wahyu Setiawan, KPK Dalami Aliran Uang
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.