Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Investasi Kembalikan Fee Broker terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Pastikan Nilai Pidana Tidak Dihapus

Kompas.com - 17/03/2020, 12:33 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan pengembalian komisi (fee) broker yang terkait dengan transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak menghapuskan nilai pidananya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan, pihak yang diduga terlibat akan dijerat pidana bila alat bukti mencukupi.

"Tapi pengembalian itu, kalaupun dia nanti terkait pidananya kan gak menghapuskan nilai pidananya. Pasti kita akan tetap proses kalau dia ada alat bukti untuk jadi tersangka," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

Baca juga: Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya

Sebelumnya, Kejagung menyita uang jasa manajer investasi sebesar Rp 53,54 miliar yang dikembalikan.

Menurut Febrie, ada sejumlah perusahaan manajemen investasi yang belum mengembalikan fee broker tersebut.

Namun, ia belum dapat memastikan berapa perusahaan lagi yang belum mengembalikan fee broker tersebut.

Maka dari itu, Febrie mengungkapkan, nominal uang tersebut kemungkinan bertambah.

"(Dari 18 perusahaan manajemen investasi), belum semuanya. Masih bisa tambah," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Pasang Plang Penyitaan di 87 Aset Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, Kejagung mengungkapkan adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.

Jumlah tersebut justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya) dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung Sita Dua Toyota Alphard Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Baca juga: BUMN: Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tak Bisa Langsung untuk Bayar Klaim Nasabah

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com