JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap 87 aset tanah milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Melakukan pengamanan fisik aset (lahan) berupa pemasangan plang penyitaan sebanyak 87," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).
Namun, Hari tidak merinci lokasi aset yang dipasang plang penyitaan. Aset lain yang menjadi target Kejagung adalah kendaraan.
Baca juga: BUMN: Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tak Bisa Langsung untuk Bayar Klaim Nasabah
Dari penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) malam, Kejagung menyita dua Toyota Alphard.
Kedua mobil mewah tersebut milik tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang jasa manajer investasi sebesar Rp 53,54 miliar yang dikembalikan. Akan tetapi, ia tidak memberi penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
"Penyitaan terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi (fund management fee) dengan jumlah seluruhnya Rp.53.543.825.501," ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Sita Dua Toyota Alphard Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.