JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya opsi untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 jika keadaannya mendesak.
Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa diterapkan pada sejumlah tahapan, maupun penundaan pemungutan suara yang dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.
Hal ini merespons perkembangan penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.
"Bisa saja yang ditunda itu implementasi beberapa tahapan saja, tapi belum tentu berdampak pada hari pemungutan suara," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
"Namun bisa juga berdampak pada pelaksanaan hari pemungutan suara kalau penyelarasan tahapan membuat bergesernya hari pemungutan suara," tuturnya.
Baca juga: KPU Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020, Antisipasi Penyebaran Corona
Titi mengatakan, kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal itu menyebutkan, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Dengan demikian, menurut Titi, tidak sulit bagi KPU mengambil langkah tersebut.
"Kalau KPU dulu saja bisa menemukan legitimasi untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di tengah perdebatan hukum yang ada, tentu akan lebih mudah saat ini bagi KPU dalam merumuskan landasan hukum penundaan implementasi tahapan Pilkada," ujar dia.
Titi menyebutkan, dalam waktu dekat, seharusnya KPU dapat menunda tahapan Pilkada 2020 yang pelaksanaannya harus mengumpulkan orang banyak dalam suatu waktu.
Baca juga: Surat Edaran Ketua KPU: Tunda Kegiatan Massal hingga Akhir Maret
Misalnya, menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada.
"Mestinya KPU tidak membiarkan jajarannya berada dalam risiko sekecil apapun yang bisa berpotensi mereka terpapar penyebaran virus corona," ujar Titi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona (Covid-19).
"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).
Hanya saja, pada Senin (16/3/2020) KPU telah menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat kondisi pandemi virus corona.
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.