Salin Artikel

Perludem Nilai Pilkada 2020 Bisa Ditunda untuk Hindari Covid-19, Ini Aturannya

Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa diterapkan pada sejumlah tahapan, maupun penundaan pemungutan suara yang dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.

Hal ini merespons perkembangan penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

"Bisa saja yang ditunda itu implementasi beberapa tahapan saja, tapi belum tentu berdampak pada hari pemungutan suara," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

"Namun bisa juga berdampak pada pelaksanaan hari pemungutan suara kalau penyelarasan tahapan membuat bergesernya hari pemungutan suara," tuturnya.

Titi mengatakan, kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal itu menyebutkan, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Dengan demikian, menurut Titi, tidak sulit bagi KPU mengambil langkah tersebut.

"Kalau KPU dulu saja bisa menemukan legitimasi untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di tengah perdebatan hukum yang ada, tentu akan lebih mudah saat ini bagi KPU dalam merumuskan landasan hukum penundaan implementasi tahapan Pilkada," ujar dia.

Titi menyebutkan, dalam waktu dekat, seharusnya KPU dapat menunda tahapan Pilkada 2020 yang pelaksanaannya harus mengumpulkan orang banyak dalam suatu waktu.

Misalnya, menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada.

"Mestinya KPU tidak membiarkan jajarannya berada dalam risiko sekecil apapun yang bisa berpotensi mereka terpapar penyebaran virus corona," ujar Titi.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona (Covid-19).

"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).

Hanya saja, pada Senin (16/3/2020) KPU telah menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat kondisi pandemi virus corona.

KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," ujar Pramono.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/11491921/perludem-nilai-pilkada-2020-bisa-ditunda-untuk-hindari-covid-19-ini

Terkini Lainnya

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke