Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020, Antisipasi Penyebaran Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 08:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran virus corona beberapa waktu terakhir, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19, seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Fadli mengatakan, peninjauan tahapan Pilkada ini penting mengingat pelaksanaannya akan banyak dilakukan di luar kantor atau gedung.

Tak hanya itu, beberapa tahapan Pilkada juga digelar dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Oleh karenanya, Fadli mendorong supaya KPU bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan mitigasi pelaksanaan Pilkada.

"Fokusnya untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak serta membatasi kegiatan di luar rumah," ujar Fadli.

Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Selain itu, KPU juga diminta membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan disesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Fadli mengatakan, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak corona, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan Pilkada yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran virus.

Jika keadaannya darurat, tidak masalah bagi KPU untuk menyelenggarakan "pemilihan lanjutan". Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Terakhir, KPU diminta untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menentukan status pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com