JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Pemerintah pun menyusun sejumlah strategi agar penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.
Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.
Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh.
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas
Sementara itu, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.
Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah (working from home/WFH).
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kerja di Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja
Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Berlaku selama dua pekan
Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada MenPAN-RB.
2. Dua pejabat struktural standby
Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.
3. Sistem pembagian kehadiran
Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.
Baca juga: Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor
Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembagian ini, yaitu:
- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
- Peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Domisili pegawai
- Kondisi kesehatan pegawai
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19)
- Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
- Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?
4. Rapat
Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah, agar ditunda atau dibatalkan.
Jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, maka dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik.
Jika rapat atau pertemuan itu memiliki urgensi tinggi dan harus diselenggarakan di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman antar-peserta.
5. Perjalanan dinas
Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
Selain itu, perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda.
Baca juga: ASN Boleh Kerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020
Sementara itu, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi hotline center corona melalui nomor 119 ext 9 atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
6. Minta izin
Selama masa dinas di rumah, seluruh ASN harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melapor ke atasan langsung.
7. Tunjangan tetap
Meski bekerja dari rumah, semua ASN tetap mendapat tunjangan yang sama seperti bekerja di kantor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.