Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Perangkat Desa Segera Penuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 16/03/2020, 23:00 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta perangkat desa segera memenuhi persyaratan untuk penyaluran dana desa.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Menkeu dan juga dari Bapak Presiden agar secepat mungkin perangkat desa mengajukan atau menyelesaikan semua syarat-syarat tersebut," kata Tito saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Mendagri Imbau Dana Desa Digunakan untuk Bangun Perpustakaan

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun.

Penyalurannya dibagi ke dalam tiga tahap setiap empat bulan, dengan pembagian masing-masing sebesar 40 persen, 40 persen, dan 20 pesen.

Namun, di tahap pertama, baru 40 persen dana desa yang mengalir ke perangkat desa.

Baca juga: Cegah Korupsi, Mendes Ingin Dana Desa Dikelola Berbasis Nontunai

Menurut Tito, hal itu dikarenakan perangkat desa belum memenuhi sejumlah syarat untuk penyaluran dana tersebut.

"Persoalannya adalah karena perangkat desa atau pemerintah desa belum menyelesaikan syarat-syarat untuk dilaksanakan transfer oleh Kemenkeu, di antaranya belum adanya APBDes, yang kedua, adanya review yang dilakukan oleh tingkat kecamatan," tutur dia.

Maka dari itu, Tito juga mengimbau agar pemerintah di tingkat kecamatan membantu perangkat desa memenuhi syarat-syarat tersebut.

Baca juga: Mendagri: Pemda Dapat Berikan Bantuan Bagi UMKM di Tengah Wabah Virus Corona

Ia berharap, dengan dana tersebut, desa dapat melakukan program padat karya agar turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan program padat karya ini kita harap akan timbul daya tahan ekonomi desa yang memberikan kontribusi untuk daya tahan ekonomi nasional menghadapi tekanan ekonomi yang sedang dihadapi oleh dunia saat ini," tuturnya.

Adapun pertumbuhan ekonomi di dunia, termasuk Indonesia, terpengaruh dengan adanya wabah virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com