Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilannya Ditolak Lagi, Nurhadi Cs Diminta KPK Menyerahkan Diri

Kompas.com - 16/03/2020, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk menyerahkan diri ke KPK setelah praperadilan yang ia ajukan ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik terus mencari Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang masuk daftar pencarian orang.

"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs Kembali Ditolak

Ali menuturkan, masyrakat yang bertemu dengan Nurhadi cs atau mengetahui keberadaan mereka juga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum maupun unsur pemerintah.

"Segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," kata Ali.

Ali mengatakan, sejak awal KPK yakin hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi cs karena status DPO yang mereka sandang.

Sebab, Nurhadi cs tidak berhak memgajukan gugatan praperadilan karena mereka berstatus DPO sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018.

"Terlebih subyek dan obyeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs.

Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Tolak Praperadilan Nurhadi dkk

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com