Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Praperadilan Nurhadi cs Akan Ditolak

Kompas.com - 16/03/2020, 07:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilam yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akan ditolak oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Nurhadi cs rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) siang hari ini.

"KPK yakin bahwa Hakim tunggal pra-peradilan tersanga NH (Nurhadi) dkk akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperasilan tersangka NH dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (15/3/2020) malam.

Baca juga: ICW: Tak Ada Alasan Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Nurhadi

Ali mengatakan, putusan teesebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini Mahkamah Agung telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih.

Hal ini berkaitan dengan status Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sual dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA atas atas kapasitasnya senagai Sekretaris MA saat itu.

Ali mengatakan, KPK juga telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang dihadirkan Nurhadi cs selama proses persidangan praperadilan.

Baca juga: KPK Sudah Datangi 13 Titik untuk Cari Harun Masiku dan Nurhadi

Dalam kesimpulannya, KPK mengungkit surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2018.

"Maka para teesangka NH dkk sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praper tersebut," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK juga menilai subjek dan objek praperadilan yang diajukan Nurhadi kali ini sama dengan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya dan sudah ditolak hakim PN Jaksel

"Maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut haruslah ditolak," kata Ali.

Baca juga: Singgung Status DPO, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com