JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tidak ada alasan bagi hakim untum menerima gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi cs.
"Tidak ada alasan sebenarnya bagi Pengadilan untuk menerima permohonan praperadilan dari Nurhadi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Singgung Status DPO, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
Kurnia mengatakan, status buronan yang disematkan pada Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto membuat mereka tak bisa mengajukan praperadilan.
Sebab, terdapat SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
"Hal ini diperkuat dengan KPK yang telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan Nurhadi," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia mengajak publik memantau putusan praperadilan terhadap Nurhadi ca yang rencananya akan dibacakan pada Senin (16/3/2020) pekan depan.
"Maka dari itu putusan praperadilan ini menjadi penting untuk dipantau oleh publik. Jangan sampai upaya untuk membongkar praktik kotor mafia peradilan dihentikan," kata Kurnia.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Sudah Datangi 13 Titik untuk Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.