Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Radioaktif Lagi di Perumahan Batan Indah Tangsel

Kompas.com - 13/03/2020, 19:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menemukan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Ini adalah temuan kedua setelah sekitar bulan lalu Zat yang sama terdeteksi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 

Kali ini zat radioaktif tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di blok F perumahan tersebut.

Sebelumnya, zat radioaktif ditemukan di lahan kosong dan rumah di blok A Perumahan Batan Indah.

"Di Blok F kita temukan hampir sama dengan Blok A22. Jadi tatkala kita patroli lagi, kita temukan itu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Menurutnya, rumah tersebut ditempati oleh putri dari seorang anak pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Namun, kata Agung, sang ayah yang bernama Gangsar sudah meninggal.

Polisi menemukan zat radioaktif tersebut di gudang. Menurut dugaan polisi, zat itu diduga milik ayahnya.

"Barang itu ditaruh di gudang, karena anaknya tidak mengerti tentang itu, tidak pernah disentuh. Jadi tetap kondisinya ada di sana. Karena kalau kita tanya ini barang siapa, ya barang bapak, barang bapak ada di situ semua," ujarnya.

Kendati demikian, Bapeten belum dapat mengungkapkan tingkat radiasi di rumah tersebut.

Sebelumnya, pemilik rumah di Blok A yang berinisial SM sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Polisi dan Bapeten menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Namun, polisi belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM dengan yang berada di lahan kosong tersebut.

Polisi masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com