JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas ( satgas) untuk percepatan penanganan penyebaran wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
"Betul, Menteri Koordinator PMK sedang menyiapkan kerangka hukum dan kelembagaannya," ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Juri enggan merinci apa tugas dan wewenang satgas tersebut. Sebab, hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Baca juga: Kina Diteliti Sebagai Obat Virus Corona, PPTK Gamboeng Siapkan Bahan Baku
Namun, salah satu tugas umumnya adalah menjadi pusat koordinasi dan pengendalian penanganan penyebaran Covid-19.
" Satgas ini nantinya akan lintas kementerian dan lembaga. Kemenkes salah satunya," lanjut dia.
Ketika dikonfirmasi soal kabar bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo akan mengepalai satgas itu, Juri juga enggan berkomentar.
"Kita tunggu saja nanti seperti apa gugus tugas dan siapa-siapa saja yang ditugasi," ujar Juri.
"Poin kepentingan kita semua itu adalah harus tetap waspada yang tinggi terhadap penyebaran wabah ini. Tetapi tidak harus panik. pemerintah menjamin dapat mengontrol proses pencegahan dan penanganan wabah ini," lanjut dia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara Ngurah Rai Semprot Disinfektan
Kepala BNPB Doni Munardo saat ditemuidi Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Tinggal Presiden melalui timnya melakukan kajian, kemudian ditandatangani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan