"Betul, Menteri Koordinator PMK sedang menyiapkan kerangka hukum dan kelembagaannya," ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Juri enggan merinci apa tugas dan wewenang satgas tersebut. Sebab, hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Namun, salah satu tugas umumnya adalah menjadi pusat koordinasi dan pengendalian penanganan penyebaran Covid-19.
"Satgas ini nantinya akan lintas kementerian dan lembaga. Kemenkes salah satunya," lanjut dia.
Ketika dikonfirmasi soal kabar bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo akan mengepalai satgas itu, Juri juga enggan berkomentar.
"Kita tunggu saja nanti seperti apa gugus tugas dan siapa-siapa saja yang ditugasi," ujar Juri.
"Poin kepentingan kita semua itu adalah harus tetap waspada yang tinggi terhadap penyebaran wabah ini. Tetapi tidak harus panik. pemerintah menjamin dapat mengontrol proses pencegahan dan penanganan wabah ini," lanjut dia.
Tinggal Presiden melalui timnya melakukan kajian, kemudian ditandatangani.
Sebelumnya, wacana pembentukan satgas percepatan penanganan penyebaran virus corona telah disampaikan Deputi V BIN Afini Boer dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.
Ia bahkan menyebut, Doni Munardo akan menjadi pimpinan satgas tersebut.
"Yang kami dengar ketuanya kepala BNPB. Ada banyak instansi lain," kata Afini.
Pembentukan satgas merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.
Tugas dan fungsi satgas itu, yaitu menerapkan langkah strategis untuk peningkatan imunitas masyarakat sehat dan pengobatan pasien Covid-19.
Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia menekankan, pemerintah telah menangani penyebaran virus corona di Indonesia dengan baik.
"Kementerian Kesehatan melakukan semua langkah ini secara terukur sejak kasus pneuomonia mulai muncul di Wuhan," lanjut dia.
Angkie menambahkan, WHO telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.
Artinya, ini merupakan wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia dan memiliki persebaran secara global.
Hingga saat ini, belum ada vaksin untuk menyembuhkan virus ini. Hingga kini setiap negara termasuk Indonesia terus melakukan upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini
"Oleh karena itu, pemerintah memastikan, penanganan yang dilakukan hingga saat ini adalah yang terbaik dengan terus melihat dinamika.
"Sangat memungkinkan terjadinya adaptasi atas pola penanganan seiring meningginya potensi ancaman dari virus zoonosis ini di Indonesia," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/13221991/pemerintah-akan-bentuk-satgas-percepatan-penanganan-virus-corona
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan