JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis dengan inisial JA alias T alias B alias E.
Tersangka JA ditangkap di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (12/3/2020).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, JA berperan menyediakan kapal yang digunakan untuk memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis.
"Sebagai pembeli dan penyedia Kapal Langkah Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Perancis," ucap Listyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka dari Indonesia ke Perancis
Selain itu, JA juga menyediakan bahan logistik selama perjalanan ke Perancis, seperti bahan bakar dan makanan.
Tersangka juga membayar dua anak buah kapal (ABK) yang membawa para warga negara Srilanka tersebut.
Peran lain JA adalah penghubung dengan koordinator warga negara Srilanka yang diberangkatkan.
"Sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar, WNA Sri Lanka, selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis
Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, JA merupakan atasan dari tersangka sebelumnya.
"Iya tersangka JA merupakan atasan tersangka L alias R," tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).
Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.
Menurut dia, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.
L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.
"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ucap Ferdy.
Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.
Tersangka L alias R dan JA dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.