JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis dengan inisial JA alias T alias B alias E.
Tersangka JA ditangkap di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (12/3/2020).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, JA berperan menyediakan kapal yang digunakan untuk memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis.
"Sebagai pembeli dan penyedia Kapal Langkah Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Perancis," ucap Listyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka dari Indonesia ke Perancis
Selain itu, JA juga menyediakan bahan logistik selama perjalanan ke Perancis, seperti bahan bakar dan makanan.
Tersangka juga membayar dua anak buah kapal (ABK) yang membawa para warga negara Srilanka tersebut.
Peran lain JA adalah penghubung dengan koordinator warga negara Srilanka yang diberangkatkan.
"Sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar, WNA Sri Lanka, selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis
Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, JA merupakan atasan dari tersangka sebelumnya.
"Iya tersangka JA merupakan atasan tersangka L alias R," tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan