JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai terjadi miskomunikasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat terkait kondisi pasien positif virus corona (covid-19) nomor 25 yang meninggal dunia.
Pemprov Bali sebelumnya mengklaim tak mengetahui bahwa pasien yang merupakan warga negara Inggris itu positif corona.
Sementara Jubir Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto berdalih bahwa dokter yang menangani memang tak wajib melapor ke pemda.
Baca juga: Pasien 25 Virus Corona Meninggal di Bali, Pemprov Belum Terima Hasil Lab
"Persoalan miskomunikasinya ada di situ," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3).
Moeldoko mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengatur protokol penanganan komunikasi terkait corona.
Menurut dia, protokol itu telah menjelaskan komunikasi yang harus dilakukan olah pemda maupun pemerintah pusat. Pihak pemda sendiri juga telah menerima sosialisasi terkait protokol tersebut.
"Sebenarnya dengan protokol kalau dicermati dan dijalankan dengan baik, itu bisa berjalan. Maka kalau tidak dijalankan dengan bagus, ya enggak lancar. Dalam konteks apapun," katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengaku tak tahu RSUP Sanglah Denpasar merawat pasien 25 virus corona. Pasien yang meninggal itu dalam status pengawasan di ruang isolasi RSUP Sanglah Denpasar, Bali.
Menurutnya, warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun itu masuk ke RSUP Sanglah Denpasar pada Senin (9/3/2020).
Perempuan itu mengeluhkan gejala corona. WNA itu diperiksa tim RSUP Sanglah Denpasar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Saat menjalani observasi di ruangan isolasi, tim medis menyebut pasien itu menderita diabetes, hipertensi, hiperteroid, dan penyakit paru obstruksi menahun.
Tim RSUP Sanglah juga mengambil sampel dari pasien itu dan mengirimnya ke Litbangkes RI. Sampai pasien itu meninggal, RSUP Sanglah belum menerima hasil laboratorium.
Baca juga: Pasien 25 Virus Corona Menderita Empat Penyakit Bawaan
"Khusus yang meninggal ini kami belum tahu hasil labnya," kata Made Indra dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (11/3/2020).
Namun Jubir Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto memastikan, dokter yang merawat pasien sudah diberitahu bahwa yang bersangkutan positif corona.
Ia juga menyebut tak ada kewajiban untuk memberitahu pemerintah daerah.
"Masalah dokternya tidak berkomunikasi dengan pemda ya ini memang tidak ada kewajiban melaporkan ke pemda, jadi enggak ada masalah dengan itu," kata Yuri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.