JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak masuknya 126 orang warga negara asing ke Indonesia berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan, jumlah WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut didapat dalam kurun waktu Rabu (5/2/2020) lalu hingga Rabu (11/3/2020) kemarin.
"Laporan yang masuk mulai dari 5 Februari 2020 sampai dengan Rabu, 11 Maret 2020 pukul 16.00, penolakan masuk dengan jumlah keseluruhan 126 orang," kata Nursaleh kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 Transmisi Lokal, Kemenkes Pastikan Tak Tertular di Luar Negeri
Nursaleh tidak mengungkap secara detil mengenai asal keberangkatan para WNA tersebut beserta kewarganegaraannya. Dia hanya menyebut sejumlah negara.
"China, Inggris, Rusia, Thailand dan Malaysia, kurang lebih ini warga negara paling banyaknya," ujar Nursaleh.
Selain 126 orang yang ditolak masuk itu, Imigrasi juga mengeluarkan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa kepada 2.894 orang WN China yang berada di Indonesia.
Nursaleh menuturkan, pelarangan dan pemberian izin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Baca juga: JK Nilai Lockdown Efektif Cegah Penyebaran Corona jika Belajar dari Hubei, tetapi...
Peraturan tersebut menyatakan, setiap orang yang pernah berkunjung ke China dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia dilarang masuk ke Indonesia.
Peraturan itu juga mensyaratkan keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi warga negara China dan warga negara asing lainnya yang berasal dari Negara Tirai Bambu itu.
Sedangkan, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa diberikan kepada WN China yang tidak mendapat alat angkut untuk membawa kembali ke negaranya.
Baca juga: 8 WNI di Jepang yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Nursaleh menambahkan, 126 orang yang ditolak masuk itu sudah termasuk dengan orang-orang yang dilarang masuk karena menunjukkan gejala terinfeksi virus corona.
"Itu sudah mencangkup semua, kami kan hanya supporting dari KKP," kata Nursaleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.