JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn mengakui pernah diberikan kartu kredit dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jennifer mengatakan, kartu kredit ber-limit Rp 50 juta itu jarang ia gunakan. Ia menyebut salah satu barang yang pernah ia beli menggunakan kartu kredit itu adalah tiket konser.
"Oh iya sama (dipakai) nonton konser, baru ingat saya," kata Jennifer saat bersaksi dalam persidangan kasus TPPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: KPK Hadirkan Jennifer Dunn Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Wawan
Hakim kemudian bertanya berapa harga tiket tersebut. Jennifer menjawab, "berapa ya, 20 juta kalau enggak salah," jawab Jennifer.
Jennifer menuturkan, kartu kredit itu diberikan Wawan untuk memfasilitasi Jennifer yang bekerja di "Flame", tempat bisnis karaoke milik Wawan.
Jennifer melanjutkan, kartu kredit itu juga sempat ia gunakan untuk membeli kosmetik.
"Enggak sampai Rp 2 juta pak," kata Jennifer saat ditanya hakim soal harga kosmetik tersebut.
Di samping itu, Jennifer juga mengaku pernah berpergian bersama Wawan ke Bali dan Melbourne, Australia. Ongkos dan akomodasi dibiayai Wawan.
Namun, ia menegaskan dalam perjalanan itu, ikut pula teman-temannya dan kolega Wawan.
"Jalan-jalan ke Bali kita itu juga rame-rame, enggak ada acara apa-apa, cuman berlibur aja dan kita rame-rame banget. Tidak ada kaitan pekerjaan di Jakarta, ini hanya sekadar berlibur," kata Jennifer.
Ia menambahkan, saat pergi ke Melbourne ia menginap di rumah pamannya, bukan di apartemen milik Wawan. Bahkan, Jennifer mengaku tidak tahu kalau Wawan punya apartemen di sana.
"Aku waktu itu aku berdua sama temen aku perempuan. Mas Wawan sama temannya," ujar Jennifer.
Baca juga: Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil dari Wawan karena Bekerja Sampai Malam
Seperti diketahui, dalam dakwaan Wawan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.