JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn mengakui pernah mendapat mobil Toyota Alphard Vellfire dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jennifer mengatakan, mobil tersebut diberikan Wawan kepadanya untuk memenuhi keperluan mobilitas Jennifer yang saat itu bekerja di bisnis karaoke 'Flame' milik Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta.
"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam," kata Jennifer saat bersaksi dalam persidangan kasus TPPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jennifer pun mengakui mobil yang diberikan Wawan tersebut diatasnamakan dirinya. Namun, ia merasa tidak tahu kalau mobil itu statusnya merupakan mobil pribadinya.
"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun enggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," kata Jennifer.
Sementara itu, Jennifer mengaku bekerja sebagai pegawai bagian public relation di tempat karaoke milik Wawan tersebut.
Baca juga: Pengacara Ungkap Fakta Baru, Jennifer Dunn Tak Melulu Bergelimang Harta
Jennifer mengatakan, ia ditugaskan untuk mempromosikan tempat karaoke itu dan mengundang tamu sebanyak-banyaknya.
"Mungkin saya membutuhkan banyak relasi banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," ujar Jennifer.
Adapun mobil yang diberikan Wawan tersebut sudah disita oleh KPK dan tidak digunakan lagi oleh Jennifer.
"Sudah enggak (digunakan) semenjak ada kejadian mobil disita dan pemberitaan seperti ini sudah enggak," kata Jennifer.
Baca juga: 4 Tahun Sembunyi, Jennifer Dunn Akhirnya Angkat Bicara soal Rumah Mewah
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.