JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (9/3/2020).
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan empat orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Keempat tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Minta Restu DPR untuk Penyelamatan Jiwasraya
Selain itu, menurut Hari, penyidik juga meminta keterangan dua anggota keluarga tersangka, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Penyidik memeriksa adik Benny Tjokro yang bernama Teddy Tjokrosaputro. Kemudian, penyidik juga meminta keterangan salah satu anggota keluarga Benny yaitu Dicky Tjokrosaputro.
Total, terdapat 13 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung hari ini.
"Enam saksi yang namanya dipinjam dalam proses transaksi saham, satu saksi karyawan PT Asuransi Jiwasraya, dua saksi dari PT Hanson International, tiga saksi dari perusahaam yang melantai di Bursa Efek Indonesia, dan satu saksi yang keberatan blokir rekening saham," ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan, Jangan Coba-coba Halangi Penyidikan Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Kejagung mengungkapkan, total nilai aset yang disita sebesar Rp 13,1 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.