Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Bebas, Bagaimana dengan Barang Bukti yang Menjeratnya?

Kompas.com - 11/03/2020, 08:06 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberi vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

Setelah vonis bebas ini muncul pertanyaan, apa yang akan dilakukan pengadilan terhadap sejumlah aset dan barang bukti milik Karen Agustiawan?

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa aset dan barang bukti milik Karen akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Sesuai putusan MA pula, penuntut umum diminta menggunakan barang bukti tersebut untuk perkara lain.

"Berarti ada barang bukti sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...

Kendati demikian, Hari tidak menjelaskan lebih rinci apa saja barang bukti yang telah disita.

Ia juga belum mengetahui perkara lain apa yang dimaksud dalam putusan MA tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut.

"Dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara lain yang terkait dengan perkara yang sekarang, kita tahu dalam penanganan perkara ini yang bersangkutan tidak sendirian," tuturnya.

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen Agustiawan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

Saat ini, Karen telah menghirup udara bebas usai ditahan selama 1,5 tahun. Ia keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com