Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Tak Sepakat Pemilihan Presiden, DPR dan DPD Digelar Serentak

Kompas.com - 09/03/2020, 16:55 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tak setuju dengan keserentakan pemilihan umum sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan, pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut Paloh, penyelenggaraan pemilu serentak sangat memberatkan partai politik sebagai peserta.

"Pemilu secara serempak itu eksesnya, situasinya, sebenarnya di luar daripada batas kewajaran kapasitas kami sebagai peserta pemilu," kata Paloh saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Nasdem Ingin Model Pemisahan Pemilu Serentak, Nasional dan Lokal

Ia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar serentak semestinya jadi bahan evaluasi.

Paloh tak ingin peristiwa di Pemilu 2019 terulang kembali.

"Maka seyogianya kami berharap mungkin tetap terpisah, yaitu pemilu legislatif terlebih dahulu terlepas barangkali diberikan kesempatan beberapa bulan, baru pelaksanaan pemilu pilpres," ujar Paloh.

Baca juga: KPU Akan Berikan Saran ke DPR soal Model Pemilu Serentak yang Ideal

Namun, dia mengakui keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Paloh menyatakan Nasdem bersama partai-partai politik lain akan mencari solusi terbaik untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

"Kami akan coba agar Nasdem dan Golkar untuk mengajak duduk bersama kawan-kawan fraksi partai politik lain untuk memikirkan apa solusi yang terbaik dengan situasi yang seperti ini," tutur dia.

 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Bahas 6 Model Pemilu Serentak dalam Putusan MK

Pada Rabu (26/2/2020), majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hakim Saldi Isra, menyatakan artinya penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.

Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Terkait perkara ini, mahkamah memberikan sejumlah alternatif model yang bisa diterapkan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak.

Baca juga: Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com