Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus

Kompas.com - 09/03/2020, 16:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melawan KPK, Senin (9/3/2020) siang.

Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang ketiganya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam sidang beragenda pembacaan gugatan itu, kuasa hukum Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang disebut tak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Mau Diadili In Absentia, Haris Azhar: Itu Pelarian KPK...

"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara lanngsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata anggota tin kuasa hukum Nurhadi cs, Ignatius Supriyadi, setelah sidang.

Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyebut Rezky tidak pernah menerima SPDP sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu jauh-jauh hari setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.

"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," bunyi surat permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Nurhadi cs.

Menurut kuasa hukum, Nurhadi dan Riezky baru memgetahui statusnya sebagai tersangka setelah mendapat informasi dari Hiendra Soenjoto, Handoko Sutjitro yang kala itu dipanggil sebagai saksi, dan konferensi pers KPK.

Sementara itu, SPDP terhadap Hiendra disebut tak langsung diserahkan kepada Hiendra sebagai tersangka melainkan kepada pembantu di rumahnya karena ketika itu Hiendra sedang tak di rumah.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik

Menurut kuasa hukum, hal itu melanggar KUHAP. Kuasa hukum mengatakan, SPDP mestinya disampaikan melalui kepala desa setempat, bukan melalui pembantu yang dinilainya tidak mengerti dan mengetahui apa yang diterimanya.

Di samping itu, kuasa hukum Nurhadi cs juga mempersoalkan penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada Laporan Kenjadian Tindak Pidana Korupsi tanpa memeriksa Nurhadi cs sebagai "calon tersangka".

"Penyidikan penetapan tersangka kepda Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pda laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan prosss penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Ignatius.

Selanjutnya, kuasa hukum juga menilai uang sejunlah total Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky bukan tindak pidana korupsi melainkan hubungan keperdataan.

"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupkan peristiwa perdata murni karena itu merupakan hbunngan hukum antara Rezky dengan pemohon 3 Pak Hiendra Soenjoto," kata Ignatius.

Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu KPK.

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi cs kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan meski sebelumnya praperadilan mereka pernah ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com