"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Delik aduan
Sayangnya, semua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.
Sejauh ini, kata Asep, polisi belum menerima laporan terkait penyebar data pribadi tersebut.
"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," ucap Asep.
Baca juga: Polisi Minta Pihak yang Dirugikan Penyebaran Identitas Pasien Covid-19 Melapor
Meski begitu, Asep menuturkan, polisi tetap memperketat pengawasan dengan melakukan patroli siber.
"Kita mengantisipasinya dengan mengaktifkan patroli siber karena kita ingin terus mengetahui perkembangan di dunia maya sehubungan dengan hal yang kita sebutkan tadi," tutur Asep.
Maka dari itu, Polri pun mengimbau masyarakat menghargai privasi setiap individu dengan tidak sembarangan menyebarkan identitas seseorang.
Kemudian, Asep juga mengingatkan soal jejak digital yang akan selalu ada di dunia maya.
"Kita memiliki prinsip jejak digital tidak dapat dihapuskan. Oleh karenanya, bijak dan smart dalam menggunakan media sosial. Berhati-hati jangan sampai kemudian karena kita tidak cermat, tidak teliti, lengah, lalu perbuatan itu menjadi sebuah perbuatan melawan hukum," ungkap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.