Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: Ada 31 Pasal Inkonstitusional di Draf RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/03/2020, 16:37 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyatakan ada 31 pasal inkonstitusional dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara, mengatakan sifat inkonstitusional itu disebabkan pemerintah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut.

"Terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di MK. Ada 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. Kode Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Rahmah di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Himpuni Siap Sampaikan Masukan Konkret RUU Cipta Kerja

Ia menjelaskan Kode Inisiatif membagi ketidakacuhan pemerintah terhadap putusan MK itu dalam tiga kategori. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti.

"Putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU omnibus Cipta Kerja, atau dengan kata lain norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," jelas Rahmah.

Kedua, tindak lanjut terhadap putusan Mk bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Ketiga, pasal yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali.

"Muncul pasal-pasal zombie di mana pasal yang telah dibatalkan MK dihidupkan kembali oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja," tutur Rahmah.

Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja

Sejumlah putusan MK yang disebutkan Rahmah di antaranya:

1. Putusan MK 005/PUU-I/2003 terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Membatalkan Pasal 44 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan (2). Tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja.

2. Putusan MK 3/PUU-VIII/2010 terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Membatalkan/menafsirkan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, dan Pasal 75. Hanya Pasal 19 angka 22 dan Pasal 50 yang ditindaklanjuti.

3. Putusan MK 27/PUU-IX/2011 terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menyatakan frasa "...perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "…perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b inkonstitusional.

Namun, Pasal 65 ayat (7) ditindaklanjuti dengan cara dihapus dari RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Pasal 66 ayat (2) huruf b dihidupkan kembali dalam Pasal 89 angka 18 RUU Cipta Kerja, yaitu menjadi sebagai berikut:

Pasal 66 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com