Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 04/03/2020, 17:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, dalam proses perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah mengklaim melibatkan partisipasi 14 komunitas serikat pekerja.

Namun, menurut dia, tidak pernah ada koordinasi dengan serikat pekerja dalam merumuskan RUU Cipta Kerja.

"Faktanya seluruh organisasi tersebut ditambah organisasi jurnalis media itu menyatakan tidak pernah dilibatkan (dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja)," kata Usman dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Mantan Hakim MK Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Usman mengatakan, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), partisipasi adalah hal yang sangat penting.

Menurut dia, pada Pasal 25 Konvenan International Hak-hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa negara wajib membuka partisipasi publik dan menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan mencakup pembuatan kebijakan.

Sementara itu, hukum Indonesia juga mengatur bahwa untuk memastikan partisipasi masyarakat, maka setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah.

Oleh karenanya, Usman menilai, penyusunan RUU tersebut melanggar HAM karena tak melibatkan serikat pekerja.

"Secara faktual tidak ada (draf RUU Cipta Kerja di website Kemenkumham) dan banyak masyarakat tidak punya dokumen itu," ujarnya.

"RUU Omnibus ini saya kira tidak melibatkan partisipasi bahkan melanggar prinsip, jadi tidak melibatkan partisipasi, bahkan belakangan kita catat serikat buruh yang mulai diintimidasi," sambungnya.

Selanjutnya, Usman mengkritik dihapusnya Pasal 59 dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa BEM SI

Pasal ini mengatur ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu dua tahun dan diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka satu tahun.

Menurut dia, penghapusan Pasal 59 akan membuka ruang bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja di bawah PKWT tanpa batas waktu.

"Artinya, pekerja dapat dipekerjakan dalam waktu yang tak terbatas berdasarkan perjanjian kontrak tanpa kepastian skema keamanan, pengupahan dan jaminan pensiun sebagaimana berlaku bagi PKWT," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com