Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Seperti Tata Tertib

Kompas.com - 03/03/2020, 20:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati mempertanyakan anggota-anggota DPR yang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Sebab, menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengatur kehidupan individu warga negara dan berusaha membawa norma adat dan agama ke ranah norma hukum.

"Pas saya baca RUU ini hanya seperti pedoman-pedoman saja, ya ini suatu tata tertib keluarga, itu (keluarga) harus begini dan begini," kata Maria dalam diskusi bertajuk 'Tolak RUU Ketahanan Keluarga: RUU Kok Gitu?,' di FMIPA Universitas Indonesia, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: 3 Poin Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Tuai Kritik

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, kalimat yang dicantumkan dalam pasal per pasal RUU Ketahanan Keluarga adalah kalimat biasa dengan ditambah kata "wajib".

Ia pun mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang merumuskan RUU tersebut.

"Rumusan (RUU Ketahanan Keluarga) hanya seperti kalimat biasa, kecuali ada kata wajib, nah sedikit kalimat berita, kemudian ditambah dengan kata wajib, jadi ini aneh, saya enggak tahu siapa yang membuat," ujarnya.

Maria menilai, RUU Ketahanan Keluarga hanya diperuntukan bagi kelompok tertentu, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).

"Kita bisa lihat dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan itu ada asas-asas tentang keadilan, semuanya harus berlaku bagi kita, tapi kalau peraturan untuk seseorang saja itu tidak akan ada artinya," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Maria berpendapat, DPR tak perlu membahas RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

"Jadi, daripada susah-susah dibahas di DPR, lebih kita dicabut saja RUU ini dan tidak dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Baca juga: Indonesia Dinilai Tak Butuh RUU Ketahanan Keluarga

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com