JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa berkas Peristiwa Paniai belum final diteliti oleh Kejaksaan Agung.
"Kan baru disampaikan minggu lalu sama Komnas HAM. Jadi dipelajari, ya masih wajar kalau sekarang masih belum final," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (3/3/2020).
Mahfud MD mengaku, sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait berkas perkara Peristiwa Paniai.
Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Mahfud MD, sudah berkomitmen untuk menyelidiki berkas itu secara serius.
"Saya sudah langsung ketemu di Istana, sudah saya bilang kasus Paniai untuk dipelajari dan beliau mengatakan sudah dipelajari," ujar Mahfud.
Jaksa Agung, lanjut Mahfud, juga sudah berjanji akan mengambil sikap atas penyelidikan yang telah dilakukan oleh anak buahnya.
Burhanuddin pun telah berjanji untuk menyampaikan sikapnya secara terbuka serta terukur sesuai aturan hukum.
Baca juga: Masih Teliti Berkas Paniai, ST Burhanuddin: Berkasnya Cukup Banyak
"Akan diteruskan untuk sampai pada follow up menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM itu secara terbuka dan terukur menurut aturan hukum," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Peristiwa itu dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Ali pun mengaku, akan melaporkan hasil penelitian berkas Peristiwa Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.