"Kan baru disampaikan minggu lalu sama Komnas HAM. Jadi dipelajari, ya masih wajar kalau sekarang masih belum final," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (3/3/2020).
Mahfud MD mengaku, sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait berkas perkara Peristiwa Paniai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Mahfud MD, sudah berkomitmen untuk menyelidiki berkas itu secara serius.
"Saya sudah langsung ketemu di Istana, sudah saya bilang kasus Paniai untuk dipelajari dan beliau mengatakan sudah dipelajari," ujar Mahfud.
Jaksa Agung, lanjut Mahfud, juga sudah berjanji akan mengambil sikap atas penyelidikan yang telah dilakukan oleh anak buahnya.
Burhanuddin pun telah berjanji untuk menyampaikan sikapnya secara terbuka serta terukur sesuai aturan hukum.
"Akan diteruskan untuk sampai pada follow up menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM itu secara terbuka dan terukur menurut aturan hukum," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Peristiwa itu dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ali pun mengaku, akan melaporkan hasil penelitian berkas Peristiwa Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/18280421/mahfud-md-tegaskan-penelitian-berkas-paniai-belum-final