Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/02/2020, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, Kejaksaan Agung masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas tersebut.

Baca juga: Amnesty International: Kasus Paniai Seharusnya Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Pernyataan Politis

ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian lantaran berkas penyelidikan peristiwa tersebut cukup banyak.

Ia pun telah memerintahkan Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.

Burhanuddin meyakini bahwa kasus tersebut akan tuntas di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru, yakni Ali Mukartono.

Ali baru saja dilantik selaku Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.

Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

"Kami secepatnya saja, karena memang berkasnya cukup banyak. Kami sudah perintahkan Direktur HAM, nanti pastinya di bawah komando Pak Ali itu akan diselesaikan," tutur dia.

Lebih lanjut, ST Burhanuddin mengaku belum dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait berkas Peristiwa Paniai.

"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menko," ujar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar satu hingga dua hari setelahnya.

Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung memberikan jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), ST Burhanuddin mengatakan, tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).

Akan tetapi pada Senin (24/2/2020), Kejaksaan Agung mengaku sedang meneliti ulang berkas Paniai dan belum ada jawaban hingga saat ini.

Komnas HAM senditi menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Anggap Wajar Masyarakat Tolak Timnas Israel Bertanding Piala Dunia U-20 di Indonesia

PDI-P Anggap Wajar Masyarakat Tolak Timnas Israel Bertanding Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
Yusril Mengaku Bicarakan Kemungkinan Koalisi Saat Bertemu Airlangga

Yusril Mengaku Bicarakan Kemungkinan Koalisi Saat Bertemu Airlangga

Nasional
Prima Akan Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu jika Tak Lolos Verifikasi Lagi

Prima Akan Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu jika Tak Lolos Verifikasi Lagi

Nasional
Mahfud Hormati Pihak yang Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker

Mahfud Hormati Pihak yang Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker

Nasional
Cerita 'Mission Commander' C130 Hercules dalam Operasi Kemanusiaan di Turkiye...

Cerita "Mission Commander" C130 Hercules dalam Operasi Kemanusiaan di Turkiye...

Nasional
Nasdem Buka Peluang Cawapres Anies Diumumkan Setelah Ramadhan

Nasdem Buka Peluang Cawapres Anies Diumumkan Setelah Ramadhan

Nasional
Bantah Beri Lukas Ubi Busuk, KPK Tunjukkan Foto Menu Makan di Rutan

Bantah Beri Lukas Ubi Busuk, KPK Tunjukkan Foto Menu Makan di Rutan

Nasional
Yusril Sebut Keinginannya Jadi Capres Belum Surut Sejak 20 Tahun Lalu

Yusril Sebut Keinginannya Jadi Capres Belum Surut Sejak 20 Tahun Lalu

Nasional
PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

Nasional
Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Nasional
PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Nasional
Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke