JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, Kejaksaan Agung masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas tersebut.
Baca juga: Amnesty International: Kasus Paniai Seharusnya Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Pernyataan Politis
ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian lantaran berkas penyelidikan peristiwa tersebut cukup banyak.
Ia pun telah memerintahkan Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.
Burhanuddin meyakini bahwa kasus tersebut akan tuntas di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru, yakni Ali Mukartono.
Ali baru saja dilantik selaku Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan
"Kami secepatnya saja, karena memang berkasnya cukup banyak. Kami sudah perintahkan Direktur HAM, nanti pastinya di bawah komando Pak Ali itu akan diselesaikan," tutur dia.
Lebih lanjut, ST Burhanuddin mengaku belum dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait berkas Peristiwa Paniai.
"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menko," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar satu hingga dua hari setelahnya.
Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung memberikan jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), ST Burhanuddin mengatakan, tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).
Akan tetapi pada Senin (24/2/2020), Kejaksaan Agung mengaku sedang meneliti ulang berkas Paniai dan belum ada jawaban hingga saat ini.
Komnas HAM senditi menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.