Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Identitas Pasien Corona Langgar Hak Kerahasiaan Informasi Pribadi

Kompas.com - 03/03/2020, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan indentitas pasien terinfeksi virus corona mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona

Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.

Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.

Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.

Baca juga: IAKMI Sayangkan Informasi soal Pasien Virus Corona Tersebar Luas

Arif menambahkan, prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

Baca juga: Langkah Kemenkes Setelah Dua WNI Positif Terjangkit Virus Corona

Sebelumnya, Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyayangkan ada penyebutan identitas korban pengidap virus corona di Indonesia.

Menurut dia, privasi pasien itu harus tetap dijaga.

"Kita semua menyayangkan, saya pribadi sangat menyayangkan tindakan ataupun ketidaksensitifan dari pejabat-pejabat kita," kata Syahrizal di Gedung Mochtar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

"Saya kira ini harus menjadi pelajaran yang berharap tidak boleh lagi ada yang, prinsip dasarnya harusnya tidak boleh ada yang mengarah kepada stigma ataupun menganggu privasi," tuturnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia

Menurut Syahrizal, tidak masalah jika pemerintah melakukan identifikasi lokasi kasus terjadi. Namun, lokasi tersebut, tidak perlu disebutkan lebih detail.

"Jadi sebetulnya identifikasi mengenai lokasi itu tidak apa-apa tapi sama sekali tidak boleh ada hal penyampaian yang terkait dengan korban," ujarnya.

"Ini saya sama sekali menyayangkan dan saya berharap tidak ada lagi pejabat kita yang menyampaikan yang melakukan seperti itu," ucap Syahrizal.

Baca juga: 5 Fakta Warga Depok Positif Virus Corona, dari Kronologi hingga Status Siaga 1

Saat mengumumkan soal dua pasien virus corona, Presiden Joko Widodo tidak menyebutkan identitas mereka.

Jokowi hanya menyebutkan bahwa dua orang tersebut merupakan ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun.

Adapun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat. "Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Informasi detail beredar di pesan grup WhatsApp. Dalam pesan yang beredar itu terdapat jelas mengenai alamat pasien serta kronologi hingga mereka terjangkit penyakit Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com