Edward mengaku memberikan uang tersebut diberikan kepada Asisten Manager bernama Rekky Mahesa atas perintah Tommy.
Kemudian, Rekky alias Ekky memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Taufik Hidayat lalu diberikan lagi ke Miftahul Ulum.
"Iya saya mengkonfirmasi melalui Ekky lagi Pak setelah beberapa hari beberapa lama itu Ekky bilang sudah diterima oleh Pak Taufik Hidayat. Lalu Pak Taufik Hidayat bilang itu barangnya (uang) diambil oleh Mas Ulum," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.