Salin Artikel

Perjalanan Rp 1 Miliar Lewat Taufik Hidayat hingga Sampai ke Eks Menpora Imam Nahrawi

Uang itu ia serahkan ke mantan atlet sekaligus staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Taufik Hidayat, berdasarkan perintah Direktur Perancangan dan Anggaran Kemenpora Tommy Suhartanto.

Nantinya, Taufik yang akan menyerahkan ke Ulum.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus suap suap dana hibah yang juga asisten pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

"Apakah pernah ada arahan dari pak Tommy Suhartanto untuk kemudian memberikan tambahan dana oprasional kepada untuk keperluan Pak Imam Nahrawi?," tanya Jaksa.

"Ada Pak," jawab Edward.

"Apa yang sampaikan? Kepada saudara siapa yang menyampaikan?," lanjut Jaksa.

"Ya Pak Tommy langsung saudara Tommy langsung," jawab Edward lagi.

"Di mana disampaikan?," ujar Jaksa.

"Di tepatnya di mana di kantor. Intinya Saudara Tommy itu bilang bahwa ada keperluan dari Pak menteri waktu itu tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat," kata Edward.

"Berapa sih nominalnya waktu itu yang diminta?," tanya Jaksa.

"Rp 1 miliar rupiah Pak," jawab Edward

Edward mengatakan, uang itu diambil dari anggaran Satlag Prima. Kala itu Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satlag.

Setelah mendapat perintah, Edward mengaku langsung mengkonfirmasi pada staf khusus Kemenpora bernama Zainul.

"Pak Zainul jawabannya singkat dan istilahnya beliau bilang kalau memang itu sudah dari Tommy seperi itu ya laksanakan saja," ungkap Eduward.

Edward mengaku memberikan uang tersebut diberikan kepada Asisten Manager bernama Rekky Mahesa atas perintah Tommy.

Kemudian, Rekky alias Ekky memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Taufik Hidayat lalu diberikan lagi ke Miftahul Ulum.

"Iya saya mengkonfirmasi melalui Ekky lagi Pak setelah beberapa hari beberapa lama itu Ekky bilang sudah diterima oleh Pak Taufik Hidayat. Lalu Pak Taufik Hidayat bilang itu barangnya (uang) diambil oleh Mas Ulum," ucapnya.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/23362851/perjalanan-rp-1-miliar-lewat-taufik-hidayat-hingga-sampai-ke-eks-menpora

Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke