Uang itu ia serahkan ke mantan atlet sekaligus staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Taufik Hidayat, berdasarkan perintah Direktur Perancangan dan Anggaran Kemenpora Tommy Suhartanto.
Nantinya, Taufik yang akan menyerahkan ke Ulum.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus suap suap dana hibah yang juga asisten pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
"Apakah pernah ada arahan dari pak Tommy Suhartanto untuk kemudian memberikan tambahan dana oprasional kepada untuk keperluan Pak Imam Nahrawi?," tanya Jaksa.
"Ada Pak," jawab Edward.
"Apa yang sampaikan? Kepada saudara siapa yang menyampaikan?," lanjut Jaksa.
"Ya Pak Tommy langsung saudara Tommy langsung," jawab Edward lagi.
"Di mana disampaikan?," ujar Jaksa.
"Di tepatnya di mana di kantor. Intinya Saudara Tommy itu bilang bahwa ada keperluan dari Pak menteri waktu itu tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat," kata Edward.
"Berapa sih nominalnya waktu itu yang diminta?," tanya Jaksa.
"Rp 1 miliar rupiah Pak," jawab Edward
Edward mengatakan, uang itu diambil dari anggaran Satlag Prima. Kala itu Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satlag.
Setelah mendapat perintah, Edward mengaku langsung mengkonfirmasi pada staf khusus Kemenpora bernama Zainul.
"Pak Zainul jawabannya singkat dan istilahnya beliau bilang kalau memang itu sudah dari Tommy seperi itu ya laksanakan saja," ungkap Eduward.
Edward mengaku memberikan uang tersebut diberikan kepada Asisten Manager bernama Rekky Mahesa atas perintah Tommy.
Kemudian, Rekky alias Ekky memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Taufik Hidayat lalu diberikan lagi ke Miftahul Ulum.
"Iya saya mengkonfirmasi melalui Ekky lagi Pak setelah beberapa hari beberapa lama itu Ekky bilang sudah diterima oleh Pak Taufik Hidayat. Lalu Pak Taufik Hidayat bilang itu barangnya (uang) diambil oleh Mas Ulum," ucapnya.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/23362851/perjalanan-rp-1-miliar-lewat-taufik-hidayat-hingga-sampai-ke-eks-menpora