Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Aparat dalam Aksi Reformasi Dikorupsi Mengadu ke Ombudsman

Kompas.com - 02/03/2020, 14:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengadukan dugaan kekerasan aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi yang berlangsung pada September 2019 lalu ke Ombudsman RI, Senin (2/3/2020).

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Mustafa mengatakan, pihaknya mengadu ke Ombudsman karena laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian tidak mendapat respons positif.

"Kita sebenarnya mendesak juga untuk ORI (Ombudsman RI) bagaimana kemudian menekan Kepolisian agar menunjukkan komitmen penyelidikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terhadap jurnalis," kata Mustafa kepada wartawan.

Baca juga: Tak Hanya 7 Tuntutan, Kini Demo Mahasiswa dan Buruh Ajukan 7+1 Tuntutan Reformasi Dikorupsi

Tim Advokasi untuk Demokrasi tidak hanya mendampingi korban kekerasan dari pihak jurnalis melainkan juga korban dari pihak mahasiswa peserta aksi dan tenaga medis.

Anggota tim lainnya, Andi Rezaldy menuturkan, ada sejumlah temuan yang dilaporkan ke Ombudsman hari ini yaitu penangkapan sewenang-wenang, perburuan, serta penggunaan kekuatan berlebihan.

"Selain itu bentuk maladministrasi lainnya adalah adanya abainya komandan dari kesatuan Sabhara maupun Brimob dalam melakukan saat penanganan demonsrasi ketika itu," ujar Andi.

Baca juga: Akhir Cerita Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Polisi...

Dalam pengaduan ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menunjukkan sejumlah bukti seperti foto, rekam medis, dan kesaksian tiga orang korban dugaan kekerasan.

"Harapan kami adalah Ombudsman Republik Indonesia segera melakukan investigasi berbasis laporan pengaduan," kata Andi.

Seperti diketahui, rangkaian aksi demonstrasi betajuk Reformasi Dikorupsi pada September 2019 lalu diwarnai kericuhan antara aparat dan peserta aksi.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Mahasiwa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Baca juga: BEM Jakarta Sebut Aksi Mahasiswa Murni Tolak RKUHP dan UU KPK, Tanpa Ditunggangi

Sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak jelas polisi melayangkan pukulan, tendangan dan benda tumpul ke arah demonstran yang sudah tidak berdaya.

Di Jakarta, sekitar 90 demonstran dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sebanyak 3 di antaranya mengalami luka serius pada bagian kepala sehingga membutuhkan perawatan intensif lebih lama dibandingkan yang lainnya.

Di daerah, kondisinya nyaris serupa. Demonstrasi awalnya berujung damai, namun ujung-ujungnya bentrok dengan aparat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com