Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Terkait Pusat Data Akan Diatur Lewat Peraturan Menteri

Kompas.com - 28/02/2020, 20:27 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, regulasi tentang data center atau pusat data akan segera diatur melalui Peraturan Menkominfo (Permen).

Permen ini mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Dibutuhkan beberapa aturan yang lebih teknis terkait data center dalam bentuk Permenkominfo terkait sekitar 23 pasal," ujar Johnny usai rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Pusat Data, Jokowi Siapkan Regulasi dalam Seminggu

 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Johnny, Permen itu ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.

Ia menegaskan, keberadaan Permen itu penting untuk mempercepat keputusan investasi oleh para pelaku usaha. Khususnya bagi pihak yang ingin berinvestasi terkait pusat data di Indonesia.

"Dalam satu minggu ini akan diselesaikan dan disiapkan drafnya. Setelah itu siap disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo: Google dan Facebook Berencana Bangun Pusat Data di Indonesia

 

Johnny menjelaskan, Permen itu akan mengatur tentang pengawasan hingga sanksi jika ada pelanggaran terhadap pusat data.

Ia mengaku masih membicarakan lebih rinci terkait teknis aturan dalam beleid tersebut.

"Tentu tadi arahan pak presiden bahwa mekanisme dan aturan di Permen akan mengacu pada desk international practice yang sudah diterapkan di mana-mana," ucap Johnny.

Baca juga: Jokowi: Banyak Start-Up Kita Pakai Data Center Luar Negeri

Presiden Joko Widodo sebelumnya mendukung rencana Microsoft membangun data center Azure di Indonesia.

Bahkan untuk mendukung Investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini, Jokowi berjanji akan menyiapkan regulasi yang diperlukan dalam waktu satu Minggu saja.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pidato kunci dalam acara Indonesia Digital Economy Summit yang digelar Microsoft di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Jokowi Sebut Regulasi Data Center Microsoft di Indonesia Selesai Seminggu

 

Jokowi mengatakan, sebelum berbicara di atas panggung itu, ia sempat bertemu dengan CEO Microsoft Satya Nadella dan jajaran.

"Tadi pagi, kita telah melakukan pertemuan dengan Microsoft juga yang berkaitan dengan data center. Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan tak lebih dari seminggu apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Jokowi mengatakan, sebenarnya pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas penyusunan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, yang bisa menjadi regulasi bagi Microsoft dalam membangun data center.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com