Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Ojol, Pimpinan DPR Akan Minta Klarifikasi Nurhayati Monoarfa

Kompas.com - 28/02/2020, 18:13 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa untuk diminta klarifikasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipermasalahkan ojek online (ojol).

Hari ini, ojol berunjuk rasa di depan Gedung DPR terkait revisi UU tersebut.

"Karena ini sudah membuat perhatian di masyarakat khususnya ojek online datang, maka kami akan minta pembahasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan (Nurhayati)," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Ia menilai, wajar jika ada pro dan kontra terkait pembahasan suatu RUU.

Baca juga: Saat Ojol Menyela Orasi Sufmi Dasco di Depan Gedung DPR...

Dasco pun memastikan aspirasi massa ojol hari ini akan disampaikan ke Komisi V DPR yang membahas RUU Lalu Lintas.

"Kami sudah sampaikan dalam menyikapi ini kan ada beberapa macam pendapat sebenarnya. Bahwa ada pendapat lain yang tidak setuju kan sah-sah saja sebenarnya," ucap dia.

"Tapi aspirasi sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada teman-teman yang sedang membahas UU tersebut," kata Dasco. 

Dia pun kembali menegaskan soal pembentukan tim kecil yang akan melibatkan pengemudi ojol.
Dasco menyebut, tim kecil itu agar para pengemudi ojol lebih mudah menyampaikan aspirasi.

"Tentunya kami berharap bisa efektif bagi mereka menyampaikan aspirasi dan berdiskusi. Daripada mereka datang ke sini kemudian mengganggu aktivitas mereka sendiri dan banyak orang," ujar dia.

Massa pengemudi ojek online (ojol) meminta agar mereka dilibatkan dalam pembahasan revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Komunitas Ojol Bentuk Tim Kecil untuk Berdiskusi

Mereka menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas. Tuntutan disampaikan di di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (28/2/2020).

"Kami berharap nanti ada revisi UU ya dilibatkan. Misal sebagai perumus juga. Jadi benar-benar dilibatkan pelaku," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia), Lutfi Iskandar di lokasi.

Ia mengatakan, aksi pengemudi ojol hari ini berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.

Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas bisa mengancam keberadaan ojol.

"Beberapa waktu lalu Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi. Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul ya sebagai ojek yang bawa orang. Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," tutur dia.

Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya, termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Baca juga: Orasi di Depan Massa Ojol, Pimpinan DPR: Pemerintah Tak Akan Bikin Rakyat Susah

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata Nurhayati.

Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.

Ia mengatakan, tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com