JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyampaikan orasi dihadapan massa pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Aksi unjuk rasa itu digelar massa pengemudi ojol untuk menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas.
"Saya menyampaikan terima kasih bapak ibu yang ikut membantu perekonomian nasional, karena bapak ibu dapat memberikan kemudahan masyarakat, kami tahu kerja keras kalian," kata Gobel.
Baca juga: Temui Massa Ojol, Pimpinan DPR Janji Libatkan Mereka dalam Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Gobel mengatakan, ia memahami adanya pernyataan dari anggota DPR yang menimbulkan kebingungan para pengemudi ojol.
Oleh karenanya, Gobel meminta komunitas pengemudi ojol membentuk tim kecil gabungan agar diskusi dengan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berjalan dengan baik.
"Pasti pemerintah tidak akan membuat rakyatnya susah. Jadi hari ini saya gembira dan terhormat bisa bersedia ada di sini," ujarnya.
Baca juga: Dari Atas Mobil Komando, Sufmi Dasco Kesal Orasinya Diinterupsi Pengemudi Ojol
Lebih lanjut, Gobel mengatakan, pimpinan DPR akan segera memanggil anggota Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa untuk mengklarifikasi ucapannya.
"Saya akan panggil anggota DPR yang buat keresahan, saya akan bicara dengan dia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa pengemudi ojol menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas.
Baca juga: Ojol Minta Dilibatkan dalam Revisi UU 22/2009, Ini Alasannya...
Permintaan itu berharap diwujudkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) Lutfi Iskandar di lokasi.
Baca juga: Aksi di DPR, Pengemudi Ojol Merasa Masa Depannya Terancam
Lutfi memahami bahwa kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum.
Namun, dengan kebutuhan masyarakat, ia menilai kendaraan roda dua bisa dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas. Ia menolak jika ojol dihapuskan.
"Kalau jadi transportasi umum kan memang tidak dibenarkan di negara mana pun. Kami minta jadi transporasi khusus terbatas. Jadi kami bisa bawa orang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.