Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terkait Korupsi Jiwasraya, Pemblokiran 25 SID Dicabut OJK

Kompas.com - 28/02/2020, 11:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka blokir terhadap 25 single investor identification (SID) setelah dipastikan tidak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pencabutan blokir tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik SID.

"Telah kami periksa. Tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya mengalami kerugian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Febrie menjelaskan, kebanyakan mereka yang SID-nya diblokir kemudian dicabut pemblokirannya disebabkan karena memiliki akun nama yang sama dengan SID lain yang juga diblokir.

"Karena ada kesamaan nama saat itu. Ini kan sistem. Ketika kita blokir satu nama, maka nama yang ejaannya sama, terblokir. Ini sudah kami teliti. Alasan itu sudah mereka pahami," ujar Febrie.

Diketahui, awalnya total terdapat 235 SID yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kemudian, Kejagung mempersilakan pihak yang keberatan SID-nya diblokir untuk mengajukan komplain.

Penyidik kemudian memeriksa pihak yang keberatan tersebut satu per satu.

Febrie menuturkan, sebanyak 88 orang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran SID itu. Mereka pun menjalani pemeriksaan.

Selain karena tidak terlibat, pemblokiran terhadap rekening itu dicabut karena penyidik tidak menemukan afiliasi para pemiliknya dengan para tersangka.

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered

Untuk seluruh SID yang masih diblokir, penyidik meyakini pihak tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

SID yang diblokir, kata Febrie, akan dibawa ke persidangan.

"Yang lain masih didalami penyidik dan diyakini penyidik mereka terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka," tutur Febrie.

Diberitakan, tim Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Selamatkan Jiwasraya Pakai APBN?

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejaksaan Agung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejaksaan Agung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com