Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Dampak Corona, Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Belanjakan Anggaran

Kompas.com - 25/02/2020, 20:48 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera membelanjakan anggarannya.

 

Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencegah dampak pelambatan ekonomi karena penyebaran virus corona (covid-19).

"Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Mahfud: Indonesia Nol Kasus Corona sampai Sekarang, Harus Bersyukur

Tito mengaku sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap kepala daerah. Ia juga mengaku selalu mengingatkan hal ini dalam rapat di setiap provinsi.

Menurut dia, transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mencapai Rp 856 triliun. Bahkan, untuk tahun ini ada tambahan sebesar Rp 200 triliun.

Artinya, ada anggaran Rp 1.000 triliun lebih yang ditransfer ke daerah.

"Jangan sampai hanya tersimpan di bank. Karena, nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya. Ada beberapa daerah yang uangnya disimpan di bank, tidak beredar di tengah masyarakat, dan mengharapkan depositonya. Ini tidak boleh terjadi," ujar Tito.

Padahal, Tito mengingatkan tujuan belanja daerah tersebut adalah untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami bersama dengan Menteri Keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ucap dia. 

Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, Tito mengingatkan ada aturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Dapat Manfaat atau Tidak dari Belanja Negara?

 

Sedikitnya terdapat 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.

Ia lantas menyebutkan ada sanksi teguran pertama, teguran kedua, penarikan kewenangan, sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.

"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com