Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ketidaksinkronan pada pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terjadi, karena ada banyak kepentingan yang dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini, sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dasco mengaku, sudah memprediksi akan terjadi ketidaksinkronan antarpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, untuk menyatukan pasal dalam satu undang-undang bukan hal yang mudah.

Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bakal Turunkan Pendapatan Daerah

"Kami prediksi (ketidaksinkronan) karena dalam menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah," ujarnya.

Oleh karenanya, Dasco mengapresiasi banyaknya kritikan dari masyarakat terhadap RUU sapu jagat tersebut, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan.

Ia mengatakan, perbaikan pasal yang disebut salah ketik oleh pemerintah dapat dilakukan pada saat pembahasan di DPR.

"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, pemerintah dengan DPR mana yang salah ketik, salah persepsi itu disamakan dan kemudian mari kita bahas bersama, lalu kita masukan pendapat dari publik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Namun, RUU ini menjadi perbincangan publik karena terdapat pasal yang dinilai kontroversial.

Salah satunya adalah Pasal 170 yang menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Kemudian, Pasal 251 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252. Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com