JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya dua kali kejadian intimidasi yang diterima sekelompok masyarakat yang menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan salah satu pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum.
"Kejadian pertama pada saat pembubaran diskusi bertajuk "Omnibus Law Nasib Cilaka Bagi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar" yang digelar Federasi Pelajar Indonesia di Jakarta Barat pada 8 Februari lalu," ujar Citra usai mengisi diskusi di Kantor WALHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Kata LBH Jakarta ke Jokowi: Ini Ajak Diskusi atau Intimidasi?
Pembubaran itu, kata dia, dilakukan oleh oknum polisi yang mengaku sebagai Kepala Unit Satuan Intel dan Keamanan (Kanit Intelkam).
Polisi tersebut menanyakan soal perizinan diskusi.
"Ada polisi yang mengaku sebagai Kanit Intelkam, menanyakan perizinan diskusi dan meminta bubar diskusi karena menentang kebijakan pemerintah," ungkap Citra.
Menurut Citra, polisi itu pada akhirnya mengawasi jalannya diskusi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Adeksi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Selain itu, polisi tersebut juga memanggil ketua RT dan pengurus Karang Taruna setempat.
"Mereka dipanggil untuk menghadap polisi dan menanyakan perihal perizinan diskusi. Lalu (dia) meminta ke depannya pihak RT dan Karang Taruna harus meminta izin dulu ke polisi setempat jika ada warga yang ingin mengadakan diskusi," jelas Citra.
Citra mengkritisi penyebutan izin oleh oknum polisi itu.
"Unjuk rasa sifatnya pemberitahuan ya, bukan izin. Apalagi (untuk) acara diskusi, " tegasnya.
Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC
Kemudian, intimidasi kedua terjadi di Kantor Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jakarta Timur pada 17 Februari 2020.
Saat itu, kata Citra, sebanyak 15 orang mendatangi Kantor KASBI dan melakukan pembakaran ban.
"Lalu mereka berteriak-teriak dan mengecam orang orang yang menolak Omnimbus Law Cipta Kerja. Setelah itu mereka kabur, " tambah Citra.
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Bukan Istilah Resmi, tapi RUU Cipta Kerja
Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.