JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Komisi III memahami niat Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan polsek tak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, menurut Herman, usulan itu tidak bisa serta merta bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Usulan itu, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan institusi kepolisian.
"Tidak bisa serta merta yang disampaikan profesor Mahfud langsung dilaksanakan, tentu harus kembali kepada institusi tersebut. Kenapa secara logika sekarang ini, di Polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Herman berpendapat, polres di seluruh Indonesia sedang kekurangan anggota. Jika tugas polsek dikurangi, akan menjadi beban baru bagi polres.
"Dengan meniadakan penyidikan di Polsek berarti load factor-nya tambah di polres, nah bagaimana cara penanganan hal ini? Tentu teknis yang tahu institusi tersebut," ujarnya.
Herman mengatakan, Komisi III tidak akan menanggapi serius usulan Mahfud MD tersebut. Ia meminta, internal pemerintah mengajak Kapolri membahas wacana tersebut.
"Tentu internal pemerintah harus bicara dengan Kapolri kemudian nanti Kapolri dengan komisi III," ucapnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, usulan Mahfud MD itu akan sulit dilaksanakan, kecuali institusi Polri memiliki inovasi teknologi dalam penyidikan.
"Kecuali infrastrukturnya diubah, artinya penyidikan perkara itu Polri punya terobosan teknologi, sudah tidak perlu mesti bawa terperiksa bawa ke kantor polisi, antre di kantor polisi, berkas enggak perlu lagi, semua lewat digital, tapi itu kan tidak murah, itu mahal," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan