Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi

Kompas.com - 18/02/2020, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengungkap keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi secara terbuka.

Ali menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Haris yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta dan dijaga ketat.

"Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH (Nurhadi) dan menantunya (Tersangka RH, Rezky Herbiyono), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/2/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2020).
Kendati demikian, Ali mengapresiasi inisiatif dan informasi yang disampaikan Haris tersebut.

"Namun kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," ujar Ali.

Ali hanya menegaskan, KPK akan menindak setiap pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi cs atau menutup-nutupi informasi keberadaan Nurhadi cs.

Baca juga: Haris Azhar Sebut Nurhadi Dapat Golden Premium Protection

"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Haris menyebut Nurhadi cs bersembunyi di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga sangat ketat.

Menurut Haris, penjagaan itu membuat KPK tak berani menangkap Nurhadi meskipun sudah mengetahui keberadaan Nurhadi.

Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Haris Azhar: KPK Enggak Berani Tangkap Nurhadi dan Menantunya...

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com