JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebutkan, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mendapat perlindungan ketat yang disebutnya sebagai "golden protection".
Haris mengatakan, perlindungan ketat itulah yang membuat KPK tidak kunjung menangkap Nurhadi yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu.
"Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Terima Surat dari KPK, Polri Bantu Cari Nurhadi dkk
Haris menuturkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, KPK sebetulnya mengetahui keberadaan Nurhadi, yakni di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Namun, Haris menyebut KPK tidak berani meringkus Nurhadi karena Nurhadi mendapatkan perlindungan yang serius.
"Artinya, apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," ujar Haris.
Baca juga: Masuk DPO KPK, di Mana Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Oleh sebab itu, aktivis HAM tersebut pun menilai status DPO yang disematkan KPK kepada Nurhadi merupakan formalitas belaka.
"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya, jadi status itu jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.