JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja.
Sebab, memasuki era bonus demografi ini, Indonesia memiliki jumlah pengangguran yang cukup banyak, yakni 7 juta jiwa.
Jumlah tersebut, kata dia, setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2 juta jiwa.
"Tanpa ada pendekatan ini, akan sulit kita lakukan sehingga kami membentuk model pembentukan UU yang dapat menyelesaikan persoalan dan ketentuan UU yang menghambat, ke dalam satu rencana UU," kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum
"Apa yang kita atur (dalam omnibus law) menghilangkan tumpang tindih antara perundang-undangan. Beberapa peraturan di berbagai sektor, yang sejenis maupun bertentangan, kita tata ulang melalui omnibus law. Efisiensi proses pencabutan UU. Sekali pukul, kita revisi 70-an UU," tambahnya.
Proses omnibus law, ia menegaskan, dianggap menjadi satu-satunya cara yang tepat untuk memangkas peraturan perundang-undangan yang ada, dan akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi, inevstasi, dan cipta lapangan kerja.
Yasonna mengatakan, dalam omnibus law, penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disebutkan dengan sangat jelas, termasuk konsep membuka lapangan kerja, dan membuka kehidupan yang layak.
Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini
Sebab, kata dia, apabila pengangguran tidak diatasai, maka peningkatan kehidupan yang layak pun tidak akan mungkin terjadi.
"Ini tak hanya memberikan kesempatan investasi kepada pengusaha, tapi mendorong pertumbuhan UMKM bahkan badan usaha miliki desa (bumdes) pun diperhatikan," kata dia.
Ia pun tak menyangkal ada banyak protes terhadap RUU tersebut. Yasonna menilai bahwa itu karena dilihat dari satu perspektif saja.
Ia pun menyarankan semua pihak mempelajari draf RUU tersebut. Apalagi, kata dia, Presiden selalu menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi sangat penting.
Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu
Lebih jauh Yasonna menjelaskan, pekerjaan omnibus law ini sudah dilakukan sejak November 2019 oleh seluruh kementerian/lembaga yang dibahas berminggu-minggu secara marathon untuk menyiapkannya.
Adapun draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas pada 12 Februari 2020.
Namun banyak pasal di RUU tersebut, yang dianggap merugikan masyarakat, terutama para pekerja.
Contohnya adalah penghapusan pesangon, karyawan kontrak tak berbatas waktu, outsourcing merajalela, hingga mempermudah PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.