JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan di masa persidangan ini.
Alasannya, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020 mendatang.
"Rasa-rasanya untuk pembahasan itu, tidak mungkin dalam masa persidangan ini," kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu
Ia menjelaskan, DPR memasuki masa reses mulai 27 Februari hingga 22 Maret 2020.
Namun, Supratman mengatakan, bisa saja pembahasan dilakukan selama masa reses apabila ada penugasan khusus dari pimpinan DPR RI.
"Kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar dia.
"Tapi sampai hari ini pembicaraan hal itu, apalagi belum ditentukan akan di mana yang akan dibahas," imbuh Supratman.
Supratman pun meyakini siapa pun yang berwenang melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja itu akan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Sebab, RUU Cipta Kerja dianggap menyangkut kepentingan lintas sektor.
"Saya yakin dan percaya bahwa di alat kelangkapan mana nanti dibahas apakah itu di pansus atau Baleg pasti akan melibatkan semua sektor. Karena ini kan menyangkut soal tatanan kehidupan kita dalam rangka untuk ksejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Supratman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan