Salin Artikel

RUU Cipta Kerja Dinilai Kembalikan Konsep Orde Baru yang Sentralistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa Pemerintah dapat mengubah ketentuan undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

"Menurut saya, upaya seperti ini mengembalikan konsep Orde Baru yang sentralistik di mana pembentukan undang-undang terpusat di presiden dan kewenangan terpusat di satu lembaga," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Feri khawatir, bila RUU ini disahkan maka Pemerintah punya kewenangan penuh dalam mengubah isi undang-undang dan DPR hanya menjadi lembaga yang 'menstempel' perubahan UU itu.

Padahal, Pasal 20 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, pembentukan undang-undang merupakan wewenang DPR selaku representasi rakyat.

Feri pun mengingatkan, pemerintahan yang terlalu banyak memiliki kewenangan, termasuk mengubah isi undang-undang, berpotensi menciptakan pemerintahan yang korup.

"Ini merusak sistem, DPR hanya menjadi cap stempel. Ini yang tidak sehat, bisa membahayakan, dan aneh saja kalau kita kembali mundur sebelum reformasi ke arah itu," ujar Feri.

Selain itu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan konstitusi dan logika hukum karena menyatakan pemerintah berwenang mengubah ketentuan dalam sebuah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

"Jadi PP mengubah UU itu tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi dan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan" ujar Feri.

Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sedangkan Pasal 170 Ayat (3) menyatakan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/13362291/ruu-cipta-kerja-dinilai-kembalikan-konsep-orde-baru-yang-sentralistik

Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Di Papua, Wapres Harap Program Provinsi dan Kabupaten Terkoordinasi

Di Papua, Wapres Harap Program Provinsi dan Kabupaten Terkoordinasi

Nasional
Gerindra Sebut Kaesang 'Smart', Bukan Sekadar Anak Presiden

Gerindra Sebut Kaesang "Smart", Bukan Sekadar Anak Presiden

Nasional
Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: 'Insya Allah' Lulus Cagub Sumut

Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: "Insya Allah" Lulus Cagub Sumut

Nasional
Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke