Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Buat Apa Investor kalau Nasib Rakyat Semakin Sulit?

Kompas.com - 17/02/2020, 09:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap telah melakukan kebohongan kepada publik terkait dengan pembuatan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan tujuan pembentukan omnibus law untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di Tanah Air.

Namun menurut dia, hal tersebut akan percuma apabila nasib rakyat Indonesia sendiri semakin sulit.

"Buat apa investor kalau nasib rakyat semakin sulit? Kami tidak tolak investasi, tapi memiskinkan rakyat dan menggerus kesejahteraan ini kami tolak," kata Sabda saat konferensi pers di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Ini 9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Hal itu tercermin dalam pasal-pasal yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja seperti soal penghapusan upah minimum hingga ketentuan terkait outsourcing dan kontrak kerja tanpa batas waktu.

"Naskah (RUU) yang sudah masuk tanggal 12 ke DPR itu mengonfirmasi banyak hal. Intinya pemerintah telah melakukan kebohongan massal kepada publik," tegas dia.

Sementara itu dari sisi proses, terdapat keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk pembentukan tim atau satuan tugas penyusunan omnibus law.

Tim tersebut, kata dia, hanya berasal dari 16 pengurus Kadin pusat dan daerah serta 22 orang ketua asosiasi pengusaha sektoral.

"Tapi di beberapa kesempatan, Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian mengatakan sudah lakukan pembahasan dengan serikat pekerja, itu bohong," kata dia.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja

Sabda mengatakan, yang dilakukan pemerintah saat mengundang serikat pekerja adalah sosialisasi RUU dan tak ada satu pun draf RUU yang disampaikan kepada serikat pekerja.

Dengan demikian, pihaknya pun tak mengerti apa isi dari draf RUU tersebut.

Pemerintah hanya mengatakan bahwa Omnibus Law RUU tersebut dibuat agar regulasi tidak tumpang tindih dan jaminan pekerja yang lebih baik.

"Tapi faktanya kosong," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Dituding Catut Nama Ketum KASBI sebagai Perumus RUU Cipta Kerja

Selain itu, Sabda juga menyebut Menko Perekonomian telah mencatut nama serikat pekerja terkait penerbitan SK Nomor 121 Tahun 2020 tentang pembentukan tim pembahasan RUU Cipta Kerja.

Surat tersebut dikeluarkan pada 11 Februari, sedangkan draf naskah sudah diserahkan ke DPR pada 12 Februari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com